Pasal 19
(1) Terhadap Impor untuk Barang Tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara; b. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; c. Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat; d. Barang kebutuhan pokok; e. Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru; dan/atau f. Barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional. (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Barang tertentu yang dikenakan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
