Pasal 18
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya. (3) Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Barang yang dibutuhkan oleh Importir berupa Barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali; atau b. Barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Impor Barang dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal untuk tujuan relokasi industri atau dispensasi dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS yang tidak tercantum dalam Lampiran III sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor. (6) Impor Barang dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal untuk tujuan relokasi industri atau dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (7) Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berupa barang modal yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan Pos Tarif/ HS 8901, 8903, 8904, dan 8905, dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain apabila telah dipergunakan selama lebih dari 4 (empat) tahun. (8) Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berupa barang modal yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung selain Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain apabila telah dipergunakan selama lebih dari 5 (lima) tahun. (9) Dalam hal terjadi kondisi kahar (act of god) atau keadaan memaksa (force majeure), atau keadaan lain yang mengakibatkan ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dapat dipenuhi, Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8).
