PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 31
(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan Impor Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan impor Hewan dan/atau Produk Hewan; dan b. dokumen pendukung Impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Hewan dan/atau Produk Hewan.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
