Pasal 27A
(1) Impor Produk Hewan Olahan dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) kg untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri kecil dan menengah, harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Impor. (4) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan: a. API; dan b. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Produk Hewan Olahan yang diimpor digunakan untuk kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
