PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 25
(1) Eksportir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Ekspor tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar eksportir dalam pengawasan. (2) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Impor selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
