PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 24
Penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pencabutan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Direktur Ekspor atau Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
