PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 43
BAB 7 — TATACARA PENGAWASAN BARANG YANG DILARANG BEREDAR DI PASAR, BARANG YANG DIATUR TATA NIAGANYA, PERDAGANGAN BARANG-BARANG
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan terhadap barang yang: a. dilarang beredar di pasar; b. diatur tata niaganya; c. perdagangan dalam pengawasan; dan d. distribusi.
(2) Pengawasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap barang yang diduga beredar di pasar.
(3) Pengawasan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, juga dilakukan terhadap kepemilikan dan kebenaran izin usaha.
