PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 42
BAB 7 — TATACARA PENGAWASAN BARANG YANG DILARANG BEREDAR DI PASAR, BARANG YANG DIATUR TATA NIAGANYA, PERDAGANGAN BARANG-BARANG
Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, saat melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan:
a. mengenakan tanda pengenal pegawai;
b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja; dan
c. menunjukkan surat tugas pengawasan kepada pelaku usaha.
