Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
Pengawasan khusus oleh PPBJ dan PPNS-PK dilakukan melalui pentahapan sebagai berikut: a. melakukan pengambilan sampel ulang di satu wilayah di 3 (tiga) lokasi untuk jenis barang yang sama berdasarkan hasil pengawasan berkala, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pengambilan sampel di satu wilayah di 3 (tiga) lokasi untuk jenis barang berdasarkan pengaduan oleh konsumen/masyarakat atau LPKSM; c. melakukan uji laboratorium dan pengecekan ulang terhadap barang dan/atau jasa hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a bersama pelaku usaha, baik dalam pemenuhan standar, pencantuman label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual dan/atau pengiklanan; d. hasil uji dan/atau pengecekan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Kepala Unit Kerja yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi;
e. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d menyatakan tidak melanggar atau tidak terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, maka Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dapat mempublikasikan kepada masyarakat; dan f. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e menyatakan melanggar atau terjadi tindak pidana, maka Kepala Unit Kerja meminta PPNS-PK untuk segera melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
