PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
Hasil pengawasan berkala terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar disampaikan oleh PPBJ dan/atau PPNS-PK kepada Kepala Unit Kerja dalam bentuk berita acara pengawasan.
