PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BEREDAR DI PASAR
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang dijual secara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
