Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BEREDAR DI PASAR
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui obral atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara mengelabui atau menyesatkan konsumen sebagai berikut: a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu; b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan, melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain; d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain; e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; dan/atau f. menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
