Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – GARAM – KOMODITAS PERIKANAN - KEBIJAKAN
2025
PERMENDAG NO 19, BN 2025/NO. 452, 15 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor garam dan komoditas perikanan, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor garam dan komoditas perikanan; bahwa kebijakan dan pengaturan impor garam dam komoditas perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturna Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995; UU No.39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP N. 46 Tahun 2023; PP No. 29 tahun 2021; PP No. 40 tahun 2021; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDAG No. 16 Tahun 2025 .
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraiaran, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang Kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Garam dan Komoditas Perikanan yang diatur impornya terdiri atas: a. Garam; b. mutiara; c. calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara; dan d. hasil perikanan. Terhadap Impor Garam dan Komoditas Perikanan untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Garam dan Komoditas Perikanan masuk ke dalam Daerah Pabean. Pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor, berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Garam dan Komoditas Perikanan dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
CATATAN:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpenjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Mutiara API-P; dan 2. PI Mutiara API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE; c. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
