Pasal 43
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa:
a. peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36 huruf a, Pasal 37 huruf a, Pasal 38 ayat (1) huruf a, dan Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b; b. peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 36 huruf c, Pasal 37 huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf b; c. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan pencabutan penangguhan penerbitan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan Pasal 39 ayat (2) huruf a; dan d. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan Pasal 36 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf e, dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. (3) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan
penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, Pasal 36 huruf e, Pasal 37 huruf f dan huruf g, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3), dilakukan secara manual oleh Surveyor kepada Eksportir, berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
