Pasal 42
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi: a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
- Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
- perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 15;
- perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 15; atau
- surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (4); atau b. penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. (2) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor,
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3 dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. surat penolakan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; b. surat penolakan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan c. surat penolakan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan. (5) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan penerbitan surat keterangan. (6) Penerbitan atau penolakan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penerbitan atau penolakan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
