PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 22
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB Sabang ke Luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Ekspor. (2) Pengeluaran Barang dari KPBPB Sabang ke luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Ekspor. (3) Pengeluaran Barang dari KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan atas pemasukan Barang ke KPBPB Sabang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
