Pasal 21
(1) Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB: a. yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; atau b. yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean. (2) Ketentuan mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas pengeluaran Barang hasil produksi di KPBPB keluar Daerah Pabean. (3) Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Luar Daerah Pabean. (4) Ketentuan mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Ekspor dikecualikan terhadap: a. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke Luar Daerah Pabean; dan b. Ekspor Barang atau Ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan
impor tujuan Ekspor pembebasan. (5) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat MENETAPKAN secara selektif berlakunya ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor atas: a. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau b. Ekspor Barang atau Ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5) huruf a, dan Barang atau hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang dari KPBPB ke Luar Daerah Pabean; b. pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Luar Daerah Pabean; c. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke Luar Daerah Pabean; dan d. Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Ekspor. (8) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB dan Kawasan Ekonomi Khusus diterbitkan oleh: a. kepala badan pengusahaan KPBPB, untuk KPBPB; atau b. administrator Kawasan Ekonomi Khusus, untuk Kawasan Ekonomi Khusus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB atau penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. (9) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh badan pengusahaan KPBPB atau administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang terintegrasi dengan sistem OSS dan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE.
