PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
