PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 21
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran.
(2) Pembatalan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
