PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 41
BAB 8 — PENUTUP
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pendidikan dan Pelatihan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
