PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum ditetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
