PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 37
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
