PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 36
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengolah laporan dari bawahan dan mempergunakannya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
