PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 52
Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
