PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 51
Ketentuan mengenai Ekspor atau Impor Beras dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Beras Ekspor atau Impor yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; dan b. barang pelintas batas dengan nilai pabean tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
