PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 24
Impor Beras yang bersumber dari hibah dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan b. hanya dapat diimpor oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah.
