PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 23
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dalam tahun berjalan. (2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada akhir tahun, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
