PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (2) Tingkat Layanan (Service level Arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
