PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4A
Koordinator dan Pelaksana UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) berwenang menerbitkan Perijinan yang didelegasikan oleh Menteri. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
