Pasal 7
Impor dapat dilaksanakan tanpa API untuk: a. barang impor sementara; b. barang promosi; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang kiriman; e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah; g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); i. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud; k. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; l. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan m. barang pindahan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.215 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
