Pasal 4
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-P sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk badan usaha atau kontraktor di bidang
energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber
daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik
Indonesia; dan
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk
perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman
modal dalam negeri.
(3) Selain pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menteri juga mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas
Provinsi, untuk menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(4) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan perusahaan penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4
A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 A
(1) Kepala BKPM dapat melimpahkan pendelegasian kewenangan
penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan
penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi
pelayanan perizinan di BKPM.
(2) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) oleh
Kepala Dinas Provinsi, hanya untuk importir pemilik izin usaha di
bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan
oleh instansi/dinas teknis selain BKPM.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.215
(3) Dalam hal penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau
bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas
Provinsi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi
penerbitan API.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
