PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang LARANGAN SEMENTARA IMPOR HEWAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini dicabut dalam hal: a. Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi kasus penyakit flu babi (Swine Influenza) berakhir; atau b. Hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan larangan impor sementara hewan babi dan produk turunannya sebagian atau seluruhnya berakhir.
