PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang LARANGAN SEMENTARA IMPOR HEWAN...
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
