PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 28
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Hortikultura; dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali.
