PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 27
Pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
