PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) KPPI merupakan lembaga nonstruktural. (2) KPPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
