PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPPI adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan.
