PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
Penyelenggaraan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila: a. terdapat hubungan bilateral antara pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara yang bersangkutan; dan
b. diakui oleh negara yang bersangkutan dan pemerintah INDONESIA.
