Pasal 27
BAB 4 — TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI
(1) Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar Biaya Mandiri wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja dengan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian. (2) Pimpinan Unit Kerja selain unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan membuat laporan pegawai yang telah selesai Tugas Belajar kepada sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian. (3) Laporan pegawai yang telah selesai Tugas Belajar Biaya Mandiri di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan langsung disampaikan Pimpinan Unit Kerja pimpinan tinggi pratama kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
