Pasal 25
BAB 4 — TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI
(1) Permohonan Tugas Belajar Biaya Mandiri diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan atau sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan atas nama Menteri menerbitkan keputusan pemberian Tugas Belajar bagi PNS yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Keputusan pemberian Tugas Belajar Biaya Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pegawai Tugas Belajar dan salinannya disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja dan pejabat terkait.
