PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
Pegawai yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan tidak melaksanakan tugas sehari-hari diberhentikan dari jabatan.
