PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ekspor Produk Industri Kehutanan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga terkait lainnya.
