Pasal 4
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor setelah memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Produk Industri Kehutanan dari Kayu kelapa dan Kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S), E2E atau E4E, Finger Jointed, Decorative Profile, Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window Jamb), Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame), Wall Panel,
Flooring, Decking, Flooring untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan, Bangunan Prefabrikasi dari Kayu, Post dan Beam, Window Board dapat diekspor dengan tidak memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
