PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK...
Pasal 23
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada: a. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian; dan b. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota setempat. (2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
