Pasal 22
BAB 3 — PELAPORAN
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi dalam negeri untuk sektor pertanian secara periodik setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan; dan d. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Kementerian BUMN. (2) Dalam keadaan yang mengindikasikan akan terjadi kelangkaan Pupuk Bersubsidi, PT. Pupuk INDONESIA (Persero) wajib segera menyampaikan laporan tentang permasalahan yang dihadapi dan upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
