PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pegawai nonaparatur sipil negara atau nama lainnya yang bekerja di lingkungan KADI dapat melaksanakan tugas sampai dengan Desember 2024.
