Pasal 35
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN PEMBUKTIAN DUMPING DAN SUBSIDI DAN ANGGOTA
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila: a. melanggar pakta integritas; b. melakukan perbuatan tercela; c. indisipliner; d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; e. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya; f. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik; atau g. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Ketua setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik. (3) Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
