Pasal 9A
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Produk Kehutanan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Impor. (3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Produk Kehutanan sebelum
barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
