PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Produk Kehutanan; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Produk Kehutanan yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Produk Kehutanan.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
