PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 6
(1) Orang perseorangan yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki: a. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan b. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan. (2) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi; b. Tanda Daftar Perusahaan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
